DEMAK- Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak di
Kabupaten Demak akan dibagi menjadi tiga gelombang dalam kurun waktu enam
tahun.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 112/2014 tentang Pilkades. Kabag Pemerintahan Umum Setda Demak, Edy Suntoro menyebutkan, 73 desa mengalami kekosongan kepala desa sejak Agustus dan November 2014. Lalu Februari mendatang, ada 109 kepala desa yang akan purna tugas.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 112/2014 tentang Pilkades. Kabag Pemerintahan Umum Setda Demak, Edy Suntoro menyebutkan, 73 desa mengalami kekosongan kepala desa sejak Agustus dan November 2014. Lalu Februari mendatang, ada 109 kepala desa yang akan purna tugas.



