Minggu, 01 Februari 2015

Pengurus BPD


Dengan ditetapkannya UU Desa No. 6/2014, kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengalami perubahan. Jika sebelumnya BPD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan maka sekarang menjadi lembaga desa.
Dari fungsi hukum berubah menjadi fungsi politis. Menurut UU Desa No. 6/ 2014 Pasal 55 Badan Permusyawaratan Desa  mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.       membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan  Desa bersama Kepala Desa;
b.       menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c.       melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Berikut pengurus BPD Desa Bumiharjo Kecamatan Guntur Kabupaten Demak periode 2015-2020:
Ketua
H. Darjakun
Wakil Ketua
Sutoko
Sekretaris
Sugiyanta, S.Pd


Anggota
1
Daenuri

2
Zaenuri

3
Bukori

4
Khoirul Ahmam

5
Asmu’i

6
Sarpani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar