Dengan ditetapkannya UU Desa No. 6/2014, kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
mengalami
perubahan. Jika sebelumnya BPD merupakan
unsur penyelenggara pemerintahan maka
sekarang menjadi lembaga desa.
Dari fungsi hukum berubah menjadi fungsi politis. Menurut UU Desa No. 6/ 2014 Pasal 55 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi sebagai berikut:
Dari fungsi hukum berubah menjadi fungsi politis. Menurut UU Desa No. 6/ 2014 Pasal 55 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.
membahas
dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa
bersama Kepala Desa;
b.
menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c.
melakukan
pengawasan kinerja Kepala Desa
Berikut pengurus BPD Desa
Bumiharjo Kecamatan Guntur Kabupaten Demak periode 2015-2020:
Ketua
|
H. Darjakun
|
|
Wakil Ketua
|
Sutoko
|
|
Sekretaris
|
Sugiyanta, S.Pd
|
|
Anggota
|
1
|
Daenuri
|
2
|
Zaenuri
|
|
3
|
Bukori
|
|
4
|
Khoirul Ahmam
|
|
5
|
Asmu’i
|
|
6
|
Sarpani
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar