Tim Penggerak PKK Desa mempunyai
tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan
peningkatan kesejahteraan keluarga. Tugas Tim Penggerak PKK Desa meliputi :
1.
menyusun
rencana kerja PKK Desa, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten;
2.
melaksanakan
kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
3.
menyuluh
dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma
agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
4.
menggali,
menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk
meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah
ditetapkan;
5.
melaksanakan
kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan
dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
6.
mengadakan
pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
7.
berpartisipasi
dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga
di desa;
8.
membuat
laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan
kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
9.
melaksanakan
tertib administrasi; dan
10. mengadakan konsultasi dengan Ketua
Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
Tim
Penggerak PKK Desa dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
a. penyuluh, motivator dan penggerak
masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
b.
fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan
pembimbing Gerakan PKK.
Adapun susunan organisasi Tim
Penggerak PKK Desa Bumiharjo sebagai berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar