Senin, 09 Februari 2015

Tim Penggerak P K K

Tim Penggerak PKK Desa mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Tugas Tim Penggerak PKK Desa meliputi :
1.      menyusun rencana kerja PKK Desa, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten;
2.      melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
3.      menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
4.      menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
5.      melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
6.      mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
7.      berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa;
8.      membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
9.      melaksanakan tertib administrasi; dan
10.  mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
Tim Penggerak PKK Desa dalam melaksanakan tugasnya  mempunyai fungsi:
a.       penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
b.      fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
Adapun susunan organisasi Tim Penggerak PKK Desa Bumiharjo sebagai berikut:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar