Rabu, 11 Februari 2015

RT dan RW



RT/RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. RT/RW dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:

  1. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  2. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
  3. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
  4. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

 Adapun daftar nama-nama ketua RT/RW Desa Bumiharjo sebagai berikut:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar