DEMAK – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan
Transmigrasi, Marwan Ja’far bertekad pasang badan memperjuangkan
kepentingan desa, termasuk bengkok untuk perangkat desa. Meski begitu,
harus menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014
tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Kita
menunggu proses revisi PP 43 ini dulu. Mestinya, PP 43 dan PP 60 selaras
dengan UU Nomor 6 Tahun 2014,” katanya saat dialog dengan ratusan kades
dan perangkat desa se-Demak yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat
Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Pendopo Kabupaten Demak, kemarin.
