Selasa, 07 April 2015

Desa Hanya Terima Rp 200 Juta

DEMAK – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi, Marwan Ja’far bertekad pasang badan memperjuangkan kepentingan desa, termasuk bengkok untuk perangkat desa. Meski begitu, harus menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Kita menunggu proses revisi PP 43 ini dulu. Mestinya, PP 43 dan PP 60 selaras dengan UU Nomor 6 Tahun 2014,” katanya saat dialog dengan ratusan kades dan perangkat desa se-Demak yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Pendopo Kabupaten Demak, kemarin.